Keberadaan Balai Pengkajian Dinamika Pantai (BTIPDP) - BPPT bermula ketika pemerintah Republik Indonesia melalui Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Kementrian Perhubungan) pada tahun 1982 mendirikan Laboratoriun Teknik Pantai (LTP) di Yogyakarta. Pendirian Laboratorium ini merupakan bagian dari pembangunan Pelabuhan Laut Pulau Baai di Bengkulu untuk memenuhi kebutuhan uji model fisik. Bersamaan dengan berakhirnya proyek pembangunan Pulau Baai pada tahun 1987, LTP dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang selanjutnya namanya berubah menjadi Laboratorium Pengkajian Teknik Pantai (LPTP). Pada tahun 2001, berdasarkan SK Kepala BPPT Nomor 170/Kp/KA/BPPT/IV/2006, LPTP berubah menjadi Balai Pengkajian Dinamika Pantai (BPDP). Terakhir pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Kepala BPPT No. 25 Tahun 2015 BPDP berubah menjadi Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP). BTIPDP merupakan UPT di lingkungan BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim (PTRIM), Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa (TIRBR).
Kehadiran BTIPDP adalah untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya pantai dan penanganan kerusakan pantai antara lain seperti mundurnya garis pantai karena adanya erosi, sedimentasi, baik di dalam pelabuhan maupun di alur pelayaran, tambak, pencemaran limbah industri, tumpahan minyak, termasuk intrusi air laut. Di bidang infrastruktur pantai BPDP melakukan fungsi layanan teknologi untuk perancangan bangunan pantai dan pelabuhan, sejak tahapan pra-studi kelayakan, studi kelayakan, desain (basic design), dan detil desain (detail engineering design).