Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok di atas, BTIPDP menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai,
2. Pelayanan jasa teknologi di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
3. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai;
4. Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai